Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Tangki BBM Pertamina Tembus Wilayah Terisolasi di Aceh usai Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Keluar dari Rutan Kejagung, Karen: Karakter Saya Dihancurkan

Rabu, 11 Maret 2020 - 09:05:00 WIB
Keluar dari Rutan Kejagung, Karen: Karakter Saya Dihancurkan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan saat keluar dari Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami akan pelajari dulu putusannya dan alasan hukumnya untuk melepaskan atau membebaskan, baru kemudian dikaji, ini semua kita belum tau (isi putusan MA)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.

Diketahui, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Karen juga hukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah karena mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen dinilai telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Perbuatan Karen tersebut terbukti memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara mengalami kerugian hingga Rp586 Miliar atas perbuatan Karen.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut