Penjelasan MA tentang Putusan Lepaskan Karen Agustiawan dari Tuntutan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dari tuntutan hukum dalam kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Putusan tersebut dikeluarkan, Senin (9/3/2020).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, pertimbangan majelis kasasi antara lain yang dilakukan Karen Agustiawan bukan tindak pidana. Putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment ruke," ujar Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Menurutnya, putusan MA tidak mengesampingkan adanya kerugian negara dari tindakan Karen Agustiawan, namun dinilai sebagai risiko bisnis. "Bertolak dari karakteristik busnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ucapnya.
Dia menuturkan, Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara tersebut terdiri dari, Suhadi sebagai Ketua Majelis, didamping hakim anggota, Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.