Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Bersyukur PK Irman Gusman Akhirnya Dikabulkan MA

Kamis, 26 September 2019 - 16:21:00 WIB
Keluarga Bersyukur PK Irman Gusman Akhirnya Dikabulkan MA
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. (Foto: dok. Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Putusan itu pun disambut bahagia pihak keluarga.

Kuasa Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengungkapkan, MA mengoreksi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Irman dengan pidana penjara 4,5 tahun. Hakim Agung memangkas vonis itu menjadi 3 tahun penjara.

"Keluarga merasa bersyukur atas putusan ini karena ada pengurangan hukuman," ujar Maqdir saat dihubungi, Kamis (26/9/2019). Dia juga memastikan dengan putusan ini, Irman dapat langsung bebas karena mantan senator itu telah menjalani hukuman selama tiga tahun lebih.

Kendati demikian, Maqdir tak puas dengan putusan PK tersebut. Dia meyakini bahwa Irman tidak punya kesengajaan dalam melakukan korupsi yang dituduhkan tersebut. Dalam pandangannya, putusan PK lebih tepat membebaskan Irman.

Vonis Pengadilan Tipikor terhadap Irman sebelumnya telah menjadi kajian para ahli hukum. Dalam buku 'Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman’ para pakar hukum pidana menilai ada putusan hakim yang keliru terhadap Irman.

Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Dr Eddy Hieriej sebelumnya menilai, Irman Gusman tidak semestinya dihukum karena ‘hakim memutus dalam keragu-raguan’ dan terdapat ‘kekeliruan nyata’ dari putusan tersebut. Vonis atas perkara ini juga mencerminkan ketidakadilan.

Sementara pakar hukum pidana formil UII Arief Setyawan menegaskan, kekeliruan dalam penanganan kasus ini mulai dari proses penangkapan hingga pra-peradilan yang digugurkan di tengah jalan. Selain itu, hakim telah menggunakan pasal-pasal yang tidak tepat dalam menghukum Irman.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Jhon Pieris menilai eksaminasi terhadap vonis perkara Irman wajar dilakukan. Eksaminasi dilakukan karena vonis dianggap tidak tepat atau keliru.

”Eksaminasi merupakan hal biasa. Proses tersebut akan menguji atau menilai apakah suatu vonis yang dijatuhkan hakim sudah benar atau tidak. Tak terkecuali perkara dengan terdakwa Irman,” ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut