Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dituntut Maksimal, Bharada E Diberikan Keringanan
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Agendanya yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keluarga Brigadir J meminta agar Putri dituntut maksimal, sedangkan Bharada E diberikan keringanan.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas, Rabu (18/1/2023).
Dia berharap agar terdakwa Putri Candrawathi bakal dituntut oleh jaksa dengan tuntutan hukuman maksimal.
Sama halnya dengan terdakwa Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J berharap agar Sambo dituntut hukuman maksimal meski dalam persidangan, Sambo malah dituntut seumur hidup.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," katanya.
Sebelumnya, JPU sudah memberikan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq