Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Brigadir J Sebut Bharada E Layak Diberikan Kesempatan Kedua usai Dipertahankan Polri

Kamis, 23 Februari 2023 - 07:57:00 WIB
Keluarga Brigadir J Sebut Bharada E Layak Diberikan Kesempatan Kedua usai Dipertahankan Polri
Keluarga Brigadir J sebut Bharada E layak diberi kesempatan kedua untuk berkarier di Polri. (Foto dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Brigadir J angkat bicara soal putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dipertahankan Polri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menilai pertimbangan putusan itu tepat.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Baginya, Richard Eliezer patut diberi kesempatan kedua untuk meniti karier di Korps Bhayangkara. Hal itu ditujukan agar Richard dapat membuktikan tak akan mengulangi kesalahannya lagi.

"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tuturnya.

Sebagai informasi, hasil Sidang KKEP memutuskan perbuatan Richard  diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J. Richard dijatuhi hukuman meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kendati begitu, Richard masih dipertahankan untuk berkarier di instasi Polri. Hanya saja, dia mendapat hukuman administratif berupa demosi selama 1 tahun. Dia pun bakal ditugaskan di Divisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut