JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Dalam panduan ini, MUI membolehkan penyelenggaraan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti salat tarawih berjamaah dan merapatkan saf.
Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Pernah Kirim Drone ke Korea Utara, Mantan Presiden Korea Selatan Ini Didakwa Menguntungkan Musuh
"Dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah)," kata Wakil Ketua MUI, Maulana Hasanuddin, dalam panduan tersebut, Kamis (31/3/2022).
Terkait masker, MUI menegaskan jemaah yang mengikuti salat berjamaah dibolehkan menggunakannya untuk menghindari penularan penyakit.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku