Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Keluarkan Panduan Ramadan, MUI Bolehkan Aktivitas Ibadah yang Libatkan Orang Banyak

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:20:00 WIB
Keluarkan Panduan Ramadan, MUI Bolehkan Aktivitas Ibadah yang Libatkan Orang Banyak
Ilustrasi ibadah Ramadan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. Dalam panduan ini, MUI membolehkan penyelenggaraan ibadah yang melibatkan orang banyak seperti salat tarawih berjamaah dan merapatkan saf.

Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

"Dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah)," kata Wakil Ketua MUI, Maulana Hasanuddin, dalam panduan tersebut, Kamis (31/3/2022).

Terkait masker, MUI menegaskan jemaah yang mengikuti salat berjamaah dibolehkan menggunakannya untuk menghindari penularan penyakit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut