Kembali Diperpanjang, Ini Arti PPKM Level 1 hingga 4 yang Perlu Diketahui
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran yang ditayangkan lewat YouTube Istana Presiden, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melajukan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Presiden Jokowi beralasan perpanjangan PPKM Level 4 itu karena mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial. Jokowi juga meminta masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, PPKM menggunakan istilah level 1-4 adalah mengacu pada pedoman World Health Organization (WHO). Penggunaan istilah level ini berdasarkan pada situasi wilayah. Berikut arti PPKM Level 1 hingga 4:
Level 1: Angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 2: Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 3: Angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
Sebelumnya kebijakan ini berlaku sejak 21 hingga 25 Juli 2021, sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat.
Sebagai informasi, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Belakangan sejumlah daerah lainnya juga masuk dalam kebijakan ini.
Setelah berakhir, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pengetatan tetapi dengan istilah lain, yakni PPKM Level 4. Ini berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
Editor: Kastolani Marzuki