Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vietnam Resmi Pangkas Jumlah Provinsi dan Kota Demi Penghematan, dari 63 jadi 34
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Diperpanjang, Provinsi Wajib PPKM Mikro Akan Ditambah

Jumat, 19 Maret 2021 - 07:08:00 WIB
Kembali Diperpanjang, Provinsi Wajib PPKM Mikro Akan Ditambah
ilustrasi PPKM Mikro (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah akan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Provinsi yang diwajibkan melakukan PPKM mikro juga diperluas.

"Akan diperluas kan kembali. Ditambah daerah lagi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).

Rencananya PPKM mikro akan diperpanjang mulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Jika sebelumnya cakupan PPKM mikro sebanyak 10 daerah prioritas yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Dalam penerapan ini rencananya ditambah lima provinsi.

“Di antaranya Kalteng (Kalimantan Tengah), Kalsel (Kalimantan Selatan), Sulut (Sulawesi Utara), NTB (Nusa tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur),” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut