Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Link Cek PIP Kemdikbud 2025 lewat HP untuk Dapat Bantuan hingga Rp1,8 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kemdikbud Ungkap Alasan Klaster Pendidikan Dicabut dari Draf RUU Cipta Kerja

Jumat, 25 September 2020 - 10:27:00 WIB
Kemdikbud Ungkap Alasan Klaster Pendidikan Dicabut dari Draf RUU Cipta Kerja
Ilustrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu juga terkait UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Atas pertimbangan itu, Kemendikbud kemudian memutuskan klaster pendidikan dicabut dari draf RUU Ciptaker.

"Hal ini keputusan yang baik. Kami menjaring dan mengapresiasi masukan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat dan sebagian besar meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukan dalam draf RUU Cipta Kerja," tuturnya.

Ainun mengajak masyarakat bersama-sama mengawal pengembangan pendidikan nasional. "Kami terbuka akan masukan dari masyarakat. Pendidikan ini milik kita bersama. Mari bersama-sama kita majukan pendidikan di Indonesia," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut