Kemdikbud Ungkap Alasan Klaster Pendidikan Dicabut dari Draf RUU Cipta Kerja
Jumat, 25 September 2020 - 10:27:00 WIB
Selain itu juga terkait UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Atas pertimbangan itu, Kemendikbud kemudian memutuskan klaster pendidikan dicabut dari draf RUU Ciptaker.
"Hal ini keputusan yang baik. Kami menjaring dan mengapresiasi masukan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat dan sebagian besar meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukan dalam draf RUU Cipta Kerja," tuturnya.
Ainun mengajak masyarakat bersama-sama mengawal pengembangan pendidikan nasional. "Kami terbuka akan masukan dari masyarakat. Pendidikan ini milik kita bersama. Mari bersama-sama kita majukan pendidikan di Indonesia," katanya.
Editor: Djibril Muhammad