Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Perkuat Ekoteologi sebagai Gerakan Nasional Pendidikan Ramah Iklim
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Cabut Izin 3 Penyelenggara Perjalanan Umrah

Sabtu, 30 November 2019 - 17:01:00 WIB
Kemenag Cabut Izin 3 Penyelenggara Perjalanan Umrah
Kemenag mencabut izin tiga penyelenggara perjalanan umrah karena melanggar undang-undangan. (Foto: ilustrasi/AFP).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain tiga perusahaan ini, Kemenag juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU lainnya.

Ketiga PPIU yang dicabut izinnya tersebut yakni PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, pelanggaran undang-undangan yang dilakukan tiga PPIU tersebut berbeda-beda.

“Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non-PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” kata Arfi Hatim melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2019).

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M Ali Zakiyudin menambahkan, selain cabut izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut