Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Perkuat Ekoteologi sebagai Gerakan Nasional Pendidikan Ramah Iklim
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Cabut Izin 3 Penyelenggara Perjalanan Umrah

Sabtu, 30 November 2019 - 17:01:00 WIB
Kemenag Cabut Izin 3 Penyelenggara Perjalanan Umrah
Kemenag mencabut izin tiga penyelenggara perjalanan umrah karena melanggar undang-undangan. (Foto: ilustrasi/AFP).
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi ini diberikan disebabkan keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” ucap Zaki.

Dia menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.

"Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu," kata dia

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra mengatakan, sejak awal 2019, Kemenag total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya. Selain tiga agen travel umrah sekarang ini, dua sebelumnya yang dikenai saksi pencabutan izin tersebut yakni PT Joe Pentha Wisata dan PT Bumi Minang Pertiwi.

Menurut dia, penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut