Kemenag Diduga Alihkan Kuota Haji Reguler, 8.400 Jemaah Gagal ke Tanah Suci Tahun Ini
JAKARTA, iNews.id - Polemik kembali terjadi terkait penyelenggaraan haji di Indonesia. Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Wisnu Wijaya, menduga adanya pelanggaran aturan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait penambahan kuota haji khusus yang berdampak pada pengurangan kuota haji reguler tahun 2024.
Awalnya, dalam rapat Panja (Panitia Kerja) terkait penetapan BPIH 1445H pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian 221.720 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag mengubah kuota tersebut secara sepihak. Kuota haji reguler dipotong 8.400 menjadi 213.320, sedangkan kuota haji khusus dinaikkan menjadi 27.680.
Wisnu mempertanyakan dasar perubahan ini, mengingat MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandatangani pada Januari 2024 diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 64 Ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Artinya, dengan kuota total 241.000, mestinya kuota haji khusus hanya 19.280, bukan 27.680.