Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Diduga Alihkan Kuota Haji Reguler, 8.400 Jemaah Gagal ke Tanah Suci Tahun Ini

Selasa, 18 Juni 2024 - 16:09:00 WIB
Kemenag Diduga Alihkan Kuota Haji Reguler, 8.400 Jemaah Gagal ke Tanah Suci Tahun Ini
8.400 emaah haji reguler diduga kehilangan haknya berangkat tahun ini (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Tindakan Kemenag ini offside dan berindikasi melanggar aturan," kata Wisnu, Selasa (18/6/2024).

Selain itu, Kemenag juga dituding tidak melibatkan Komisi VIII DPR dalam perubahan alokasi kuota haji ini. Hal ini membuat keputusan tersebut semakin ilegal.

Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk berangkat haji tahun 2024. Wisnu menyayangkan sikap Kemenag yang pasif dan terkesan lempar tanggung jawab ke Arab Saudi.

Sejak awal, Wisnu dan Timwas Haji DPR telah mengingatkan Kemenag agar memprioritaskan kuota tambahan untuk jemaah haji reguler lansia yang sudah lama mengantri, bahkan hingga 40 tahun.

"Mereka yang lansia ini perlu didahulukan, bukan yang punya uang lebih banyak," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut