Kemenag Diduga Alihkan Kuota Haji Reguler, 8.400 Jemaah Gagal ke Tanah Suci Tahun Ini
"Tindakan Kemenag ini offside dan berindikasi melanggar aturan," kata Wisnu, Selasa (18/6/2024).
Selain itu, Kemenag juga dituding tidak melibatkan Komisi VIII DPR dalam perubahan alokasi kuota haji ini. Hal ini membuat keputusan tersebut semakin ilegal.
Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk berangkat haji tahun 2024. Wisnu menyayangkan sikap Kemenag yang pasif dan terkesan lempar tanggung jawab ke Arab Saudi.
Sejak awal, Wisnu dan Timwas Haji DPR telah mengingatkan Kemenag agar memprioritaskan kuota tambahan untuk jemaah haji reguler lansia yang sudah lama mengantri, bahkan hingga 40 tahun.
"Mereka yang lansia ini perlu didahulukan, bukan yang punya uang lebih banyak," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq