Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Kawal Dana Zakat Rp473 Miliar ke 117 Kabupaten Selama Ramadan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Hentikan Sementara Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz Alquran, Ini Alasannya

Jumat, 15 April 2022 - 14:53:00 WIB
Kemenag Hentikan Sementara Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz Alquran, Ini Alasannya
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menghentikan sementara atau moratorium pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Alquran (RTQ). Kebijakan tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). 

Kebijakan berlaku mulai 11 April 2022. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2022).

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menyampaikan, keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut