Komnas Haji Minta Kemenag Beri Jaminan untuk Calon Jemaah yang Kembali Tertunda karena Batasan Usia
JAKARTA, iNews.id - Komnas Haji dan Umrah meminta Kementerian Agama membuat regulasi untuk jemaah yang melunasi biaya haji tahun 1441H/2020M, tapi tidak dapat berangkat tahun ini karena batasan umur yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi yakni maksimal 65 tahun. Komnas mendorong adanya jaminan regulasi agar para jemaah tersebut tidak mengalami kerugian.
Berdasarkan data Kemenag ada 164.541 jemaah yang berada di bawah usia 65 tahun, sedangkan usia di atas 65 tahun sebanyak 50.636 orang. Pemerintah Arab saudi hanya memberikan kuota sebesar 1 juta untuk dunia.
"Maka saya mendorong supaya pemerintah membuat regulasi yang juga tidak merugikan jemaah haji yang lunas tunda 2020. Sudah ditunda 2 tahun tapi tidak berangkat juga," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, saat dihubungi MNC Portal, Jumat (15/4/2022).
Mustolih menilai, mereka yang telah melunasi biaya haji 2020 seharusnya diberikan jaminan dari Kemenag bahwa mereka dapat diprioritaskan pada musim haji berikutnya.