Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag : Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan

Selasa, 03 Januari 2023 - 22:06:00 WIB
Kemenag : Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan
Terdakwa Herry Wirawan mendengarkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menghargai putusan MA yang tetap menghukum mati pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera. Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Waryono menyebut hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” kata dia. 

Lebih lanjut dia mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut