Kemenag Jatim Akan Tindak ASN yang Goreng SE Menag Terkait Pengeras Suara Masjid
JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kanwil Kemenag Jatim yang menggoreng Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Hal ini dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Jatim, Nawawi.
"Benar, Bapak Kakanwil mengimbau seperti (itu),"kata Nawawi kepada MNC Portal, Senin (28/2/2022).
Nawawi menyampaikan, imbauan itu bertujuan agar para ASN Kemenag wilayah Jatim dapat meluruskan pemberitaan miring terhadap SE yang diterbitkan Menag tersebut.
"Pak Kakanwil mengimbau agar ASN meluruskan pemberitaan dan memberikan informasi yang benar terkait SE Menag 5/2022," ujar dia.
Sebelumnya, ada imbauan tertulis yang melarang ASN Kanwil Kemenag Jatim yang terbukti menggoreng atau mengunggah gorengan tersebut di media sosial. Mereka akan ditindak tegas sesuai regulasi atau diancam untuk diberhentikan secara tidak hormat.
"Mohon segera ditindak tegas sesuai regulasi dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat," tulis imbauan tersebut.
Editor: Reza Fajri