Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, Kemenag: Itu Fitnah

Senin, 28 Februari 2022 - 12:59:00 WIB
Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, Kemenag: Itu Fitnah
Direktur PAI Kemenag, Amrullah menegaskan tudingan Menag Yaqut menyamakan suara azan dan gonggongan anjing merupakan fitnah. (Foto: Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tudingan terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang disebut menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan merupakan fitnah. Pesan utama yang disampaikan Menag yaitu terkait desibel suara.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag, Amrullah menjelaskan pernyataan Menag terkait suara azan dan gonggongan anjing bukan pada makna status najisnya. Tudingan menyamakan suara azan dan gonggongan anjing merupakan logika sesat.

“Sesat pikir (logical fallacy) yang dikonstruksi sedemikian rupa memiliki daya rusak yang tinggi terhadap kebenaran dan substansi sesungguhnya. Pernyataan Menag sama sekali tidak bermuatan dan bermaksud menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan. Itu fitnah,” kata Amrullah dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (28/2/2022).

Amrullah menyampaikan surat edaran Menag memperkuat Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor KEP/d/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala Serta Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut