Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Ijtimak Ulama, Ini 8 Rekomendasi Penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Keluarkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah : Harus Sarjana dan Berwawasan Agama Moderat

Kamis, 18 November 2021 - 01:28:00 WIB
Kemenag Keluarkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah : Harus Sarjana dan Berwawasan Agama Moderat
Guru sedang memberikan pelajaran kepada murid di sekolah. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan guru pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Calon guru madrasah harus lulus sarjana dan memiliki wawasan agama yang moderat. 

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan KMA diterbitkan untuk mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian.

Salah satu isi dalam KMA tersebut mengatur pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Hal itu bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional. 

"Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021). 

Senada dengan Ali Ramdhani, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan, rekrutmen harus diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Setelah mendapat rekomendasi akan dilakukan analisis kebutuhan guru pada sistem informasi dan manajemen pendidik dan tenaga kependidikan Kemenag (Simpatika).

Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan. 

“Dengan skema rekruitmen seperti ini, saya berharap guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta,” lanjutnya.

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Kemenag Mustofa Fahmi menambahkan KMA ini disusun oleh para pakar pendidikan, terdiri dari guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat birokrasi pada Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal.

"Sebelum diterbitkan, KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia," jelasnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut