Kemenag Susun Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBT, Libatkan Tokoh Agama
Menurut Romo, pandangan para tokoh agama itu menjadi landasan penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Dia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Romo menambahkan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, dia mengatakan nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial perlu dipahami dalam kerangka ketuhanan.
"Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia.
Karena itu, Syafi'i meminta penyusunan materi edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ dilakukan dengan sikap yang tegas. Menurutnya, jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag juga harus dibangun di atas dasar yang sama.
"Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian