Kemenag Tegaskan Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar Resmi
Jumat, 17 Juni 2022 - 11:00:00 WIB
“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.
Waryono menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren juga menjadi tidak tepat, karena tidak terdaftar secara resmi.
“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” katanya.
Kemenag, katanya, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar resmi. Kemenag juga menjalin hubungan dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Editor: Reza Fajri