Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejamnya Pemberontak Sudan Bunuh 1.500 Orang, Eksekusi Warga di Masjid dan Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Tegaskan Tak Larang Penggunaan Speaker di Masjid dan Musala

Senin, 18 Maret 2024 - 10:23:00 WIB
Kemenag Tegaskan Tak Larang Penggunaan Speaker di Masjid dan Musala
Kementerian Agama mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.. (Foto Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyebut edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” kata Anna Hasbie dalam keterangannya, Senin (18/3/2024). 

Penegasan ini kembali disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut dan menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala. 

Dia memastikan pemerintah tidak melarang penggunaan pengeras suara termasuk azan.

"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.

Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR. Berikut Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai edaran No SE 05 tahun 2022

a. Waktu Salat:

1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, 
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut