Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Meski WFH

Minggu, 19 April 2020 - 14:04:00 WIB
Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Meski WFH
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan tetap membayarkan tunjangan bagi guru madrasah, terutama guru non-PNS menyusul kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kemenag sudah menerapkan WFH sejak pertengahan Maret 2020 sebagai bentuk pencegahan virus corona (covid-19).

Kepastian tersebut disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. "Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," katanya di Jakarta, Minggu (19/04/2020).

Kamaruddin menuturkan, ada tiga klasifikasi guru non-PNS yang tetap mendapatkan tunjangan tersebut. Pertama, guru non-PNS yang sudah tersertifikasi dan juga sudah inpassing. "Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS," ujarnya.

Kedua, guru non-PNS yang belum tersertifikasi, tetapi sudah inpassing. "Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar," katanya.

Ketiga, guru yang belum tersertifikasi dan belum inpassing. Menurutnya, para guru mendapatkan insentif yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). "Mendapatkan intensif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS," ucapnya.

Kamaruddin memaparkan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah untuk membayar honor guru non-PNS. Kemenag juga tidak mensyaratkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non-PNS yang akan menerima honor.

Kemenag, dia mengungkapkan, juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus corona. "Kami telah terbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," katanya.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA, dia menyatakan, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, maupun peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah. Seperti pembelian atau sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan.

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," ujarnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno menuturkan, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama kebijakan belajar dari rumah. Dia mengaku, pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan belajar dari rumah kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah.

Surat edaran tersebut terbit pada Sabtu, 18 April 2020. "Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut