Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Rp105 Juta per Jemaah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 sebesar Rp105.095.032,34 atau Rp105 juta per jemaah. Anggaran tersebut akan dibagi dalam dua komponen, yaitu dibebankan kepada jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," kata Yaqut saat rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia menuturkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," katanya.
Sementara itu, ada 14 embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024, yaitu Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.