Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun
Pertama, skema penghasilan setara gaji pokok PNS Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun, yakni Rp3,83 juta per bulan. Dengan perhitungan 13 bulan, kebutuhan anggaran untuk skema ini mencapai Rp37,95 triliun.
Kedua, skema penghasilan yang disesuaikan dengan pendapatan terendah atau UMK Banjarnegara, sekitar Rp2,02 juta. Kemenag memperhitungkan penghasilan Rp2,32 juta per bulan selama 13 bulan, dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp23,1 triliun.
Ketiga, skema penghasilan setara gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja nol tahun, yakni Rp3,20 juta per bulan. Dengan perhitungan 13 bulan, kebutuhan anggaran untuk skema ini mencapai Rp31,69 triliun.
Selain persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, Kemenag menyoroti besarnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah. Dari total 88.124 satuan pendidikan madrasah secara nasional, sebanyak 84.039 lembaga atau 95,4 persen merupakan madrasah swasta. Sementara itu, madrasah negeri berjumlah 4.085 lembaga atau 4,6 persen.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini,” ujar Nasaruddin.