Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Salurkan Bantuan ke Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Advertisement . Scroll to see content

Kemenaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ketua DPP Partai Perindo: Pemerintah Dengar Rakyat

Kamis, 03 Maret 2022 - 18:04:00 WIB
Kemenaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ketua DPP Partai Perindo: Pemerintah Dengar Rakyat
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan menyambut baik keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatalkan pencairan JHT di usia 56 Tahun. Keputusan ini membuktikan pemerintah peduli dan mendengarkan suara rakyat. 

Mengutip pernyataan Menaker Ida Fauziyah (2/3/22), Kemenaker membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun dan mengembalikan ketentuan mengenai pencairan JHT ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. 

Saat ini, berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. 

"Ini tanda pemerintah peduli dan mendengarkan suara rakyat. Partai Perindo sejak awal menyuarakan agar pekerja itu dilindungi dengan jaminan ganda,  satu untuk hari tua, JHT, yang kedua jaminan kehilangan pekerjaan, JKP, saat pekerja ter-PHK," tutur Yerry, Kamis (3/3/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut