Kemendag RI Pastikan Kelancaran Distribusi dan Ketersedian Bahan Pokok di Kawasan Perbatasan Sambas, Mahakam Ulu dan Nunukan
                
                Di samping barang kebutuhan pokok dan barang penting, untuk memenuhi kebutuhan daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan, Gerai Maritim juga boleh mengangkut barang lainnya. Hal itu tercantum dalam Permendag Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah perbatasan, Kementerian Perdagangan pada tahun 2020 telah mengalokasikan dana untuk merevitalisasi/membangun sembilan unit pasar rakyat melalui Tugas Pembantuan (Kab. Batu Bara, Kab. Rokan Hilir, Kota Batam, Kab. Natuna, Kab. Rote Ndao, Kab. Kepulauan Sangihe, Kab. Maluku Barat Daya, Kab. Biak Numfor dan Kota Jayapura). Pembangunan sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang dapat diusulkan kepada Menteri Perdagangan dengan melampirkan proposal dari Bupati/Walikota.
“Oleh karena itu, kami berharap kegiatan ini dapat memberikan solusi jangka pendek maupun jangka panjang dan memperoleh beberapa alternatif mekanisme yang tepat dalam mendistribusikan barang kebutuhan pokok ke daerah perbatasan sekaligus mengoptimalisasi perdagangan kedua negara, Indonesia – Malaysia dengan memanfaatkan perjanjian yang sudah ditandatangani,” ujar Direktur Sarana Distribusi dan Logistik dalam sambutannya membuka acara. (CM)
Editor: Rizqa Leony Putri