Kemendag Temukan Ribuan Ton Baja Tulangan Tak Sesuai SNI, Pabrik di Tangerang Disanksi
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menegaskan bahwa pihak pabrik akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan mengingat pabrik menyerap banyak tenaga kerja sehingga perlu dipertimbangkan bagaimana nasib para pegawai yang saat ini masih bekerja.
"Kita berikan sanksi administratif bentuknya penarikan barang dan pemusnahan, ini juga masuk dalam kerangka pembinaan karena ini juga menyerap tenaga kerja yg cukup banyak apalagi kita dalam situasi pandemi Covid kemarin," ujar Veri.
Adapun barang yang telah dimusnahkan nantinya akan dilebur dan diproduksi kembali sesuai dengan mutu standar yang berlaku. Namun, selama proses peleburan dan produksi ulang itu sepenuhnya akan diawasi langsung oleh Kemendag dan Kementrian Perindustrian untuk menghindari pabrik memproduksi baja yang tidak sesuai standar lagi.
"Barang yang kami musnahkan tadi dilebur kembali dan diproduksi lagi sesuai standar dan nanti kita kontrol selama peleburan itu," lanjut Veri.