Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Temukan Ribuan Ton Baja Tulangan Tak Sesuai SNI, Pabrik di Tangerang Disanksi

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:38:00 WIB
Kemendag Temukan Ribuan Ton Baja Tulangan Tak Sesuai SNI, Pabrik di Tangerang Disanksi
Pabrik batang baja di kawasan Pasar Kemis akan dikenakan sanksi. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menegaskan bahwa pihak pabrik akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan mengingat pabrik menyerap banyak tenaga kerja sehingga perlu dipertimbangkan bagaimana nasib para pegawai yang saat ini masih bekerja.

"Kita berikan sanksi administratif bentuknya penarikan barang dan pemusnahan, ini juga masuk dalam kerangka pembinaan karena ini juga menyerap tenaga kerja yg cukup banyak apalagi kita dalam situasi pandemi Covid kemarin," ujar Veri.

Adapun barang yang telah dimusnahkan nantinya akan dilebur dan diproduksi kembali sesuai dengan mutu standar yang berlaku. Namun, selama proses peleburan dan produksi ulang itu sepenuhnya akan diawasi langsung oleh Kemendag dan Kementrian Perindustrian untuk menghindari pabrik memproduksi baja yang tidak sesuai standar lagi.

"Barang yang kami musnahkan tadi dilebur kembali dan diproduksi lagi sesuai standar dan nanti kita kontrol selama peleburan itu," lanjut Veri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut