Kemendagri Ajak Warga Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu 2019
JAKARTA, iNews.id – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengajak rakyat untuk mengenali surat suara Pemilu 2019 yang terbagi dalam lima warna. Perbedaan warna tersebut, selain memudahkan juga untuk membedakan masing-masing tahapan pemilihan.
"Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Pemilihan warna tersebut, dia mengungkapkan, berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Bahtiar menjelaskan, perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019 bagian dari sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat pemilih.
Selain itu, pengenalan warna surat suara tersebut penting agar memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS.
"Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat," ujar Bahtiar.