Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Ajak Warga Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu 2019

Sabtu, 12 Januari 2019 - 15:46:00 WIB
Kemendagri Ajak Warga Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu 2019
Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengajak rakyat untuk mengenali surat suara Pemilu 2019 yang terbagi dalam lima warna. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

Surat Suara Pemilu 2019

1. Warna Abu-Abu, untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Terdiri atas surat suara pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22 x 31 cm. Jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

2. Warna Kuning, surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis, kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang, yang terdiri atas dua bagian. Yakni, bagian luar dan bagian dalam serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.

3. Warna Merah, surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Terdiri atas surat suara untuk Pemilu Anggota DPD.

Dalam surat suara ini terdapat sembilan kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam serta terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

4. Warna Biru, surat suara pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi). Sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram.

Surat suara ini berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.

5. Warna Hijau, surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram.

Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut