Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Pastikan Tegur Petahana yang Langgar Protokol Covid-19 saat Daftar Pilkada 2020

Minggu, 06 September 2020 - 22:19:00 WIB
Kemendagri Pastikan Tegur Petahana yang Langgar Protokol Covid-19 saat Daftar Pilkada 2020
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegur 6 bupati karena tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi virus corona (Covid-19). Pada masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020, Kemendagri memastikan akan menegur petahana yang tak menerapkan protokol Covid-19 saat mendaftar.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. Pedaftaran Pilkada 2020 berlangsung tiga hari dari Jumat hingga Minggu (6/9/2020).

"Pasti kita tegur yang petahana karena dia posisinya kepala daerah. Mereka harus jadi contoh," katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Salah satu calon kepala daerah petahana yang mendapatkan teguran yakni Bupati Cellica Nurrachadiana. "Kemarin Cellica Karawang sudah saya tegur. Langsung minta maaf dan janji tidak ulangi lagi. Ada 6 yang sudah ditegur karena protokol kesehatan," ujar Akmal.

Meski begitu, dia mengatakan, Kemendagri hanya berwenang untuk menegur calon kepala daerah petahana. Sementara untuk calon kepala daerah nonpetahana atau baru bukan menjadi kewenangan Kemendagri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut