Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Mendagri: Perlakuannya Sudah Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri: Pemda Harus Tetapkan Status Bencana untuk Bisa Cairkan Anggaran BTT APBD

Senin, 30 Maret 2020 - 11:47:00 WIB
Kemendagri: Pemda Harus Tetapkan Status Bencana untuk Bisa Cairkan Anggaran BTT APBD
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (dok. Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah. Surat tersebut merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah Pemda dalam penanganan Covid-19 sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat.

Dalam surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Hal tersebut sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sebagaimana UU Nomor.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana untuk penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggara Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing untuk bisa digunakan untuk penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di daerah.

"Jangan sampai keliru dalam memaknainya, dalam Surat Edaran (SE) tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus menetapkan Status Bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD. Hal tersebut penting agar, tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya ," kata Bahtiar, di Jakarta, Senin (30/03/2020).

Hal tersebut sebagaimana UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana dinyatakan Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf c “penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah”. Kemudian ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut