Kemendagri Perintahkan Layanan Perekaman e-KTP di Hari Libur
Dukcapil, dia menjelaskan, juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.
Selain itu, dia menambahkan, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.
"Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro-aktif mendatangi Dinas Dukcapil melakukan perekaman," kata Zudan.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa digunakan sebagai syarat untuk mencoblos pada Pemilu 2019.