Kemendagri Persilakan Temuan Rekening Kasino Rp50 M Milik Kepala Daerah Diproses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan kepada penegak hukum jika ingin mengusut temuan transaksi keuangan sejumlah kepala daerah dalam bentuk valutas asing bernilai Rp50 miliar di rekening kasino luar negeri. Aparat hukum dinilai berwenang untuk mengusut pelanggaran hukum.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengatakan data transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersifat rahasia, sehingga bukan ranah Kemendagri terkait temuan rekening kasino milik sejumlah kepala daerah.
"Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya," ujar Bahtiar di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Dia mengimbau, mengenai temuan PPATK tersebut agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya," katanya.
PPATK menemukan transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino. Nilai valuta asing itu mencapai Rp50 milar.
Temuan ini diungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12/2019). Dia menuturkan, ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.
Editor: Kurnia Illahi