Kemendagri Potret Pemahaman Mahasiswa terhadap Pemilu Serentak 2019
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mendorong tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2019. Upaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gambaran partisipasi pemilih sejauh ini terekam dalam berbagai survei yang dilakukan lembaga penggiat atau pemerhati pemilu. Hasil penelitian itu antara lain dipaparkan dalam Media Forum bertajuk Tingkat Pemahaman Pemilih terhadap Pemilu 2019 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Hadir dalam acara ini peneliti senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata. Diskusi dipandu Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar.
Bahtiar menuturkan, hasil penelitian di lapangan yang dilakukan oleh lembaga–lembaga penggiat pemilu diharapkan dapat memotret tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019. Hal ini penting mengingat target tingkat partisipasi pada Pemilu 2019 sebesar 77,5 persen.
Bahtiar menyampaikan, peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik tegas dinyatakan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 434 menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Penyelenggara Pemilu.
“Bagaimana tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2019. Sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih sebenarnya bukan hanya tanggung jawab dari penyelenggara, tetapi semua elemen bangsa, baik penyelenggara, pemerintah, pemerintah daerah, partai politik, ormas, termasuk juga media massa” kata Bahtiar, Jumat (16/11/2018).
Sementara itu Dian Permata memaparkan temuan-temuan penelitiannya dalam memotret tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat, lebih khusus penelitiannya difokuskan bagi kalangan mahasiswa, kaum intelektual yang memiliki hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Pada penelitian di tiga daerah, yakni Riau, Sumatera Barat, dan Yogyakarta, secara singkat pengenalan responden dikategorikan masih rendah terhadap waktu pencoblosan, UU Pemilu yang berlaku untuk Pemilu 2019, dan pengetahuan terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.
Berdasarkan kajian penelitian tersebut, Dian berpandangan perlu dilakukannya pemetaan dari media/saluran yang lebih efektif digunakan dalam memberikan pengenalan, pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat.
“Saat ini sumber informasi yang paling efektif didapat masyarakat dalam mengetahui terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, pertama televisi, media massa, media online, internet, media sosial, mulut ke mulut, media cetak dan stiker KPU,” kata dia.
Editor: Zen Teguh