Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Wilayah Aceh Masih Berstatus Tanggap Darurat, 14 Lainnya Transisi Darurat
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Sebut 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut jadi Wilayah Sengketa sejak 2008

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:12:00 WIB
Kemendagri Sebut 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut jadi Wilayah Sengketa sejak 2008
Ilustrasi 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut ternyata sudah masuk proses sengketa sejak 2008.. (Foto: ist/BPK)
Advertisement . Scroll to see content

Lantas, pada 2009 Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau tersebut melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009 dan diikuti Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 terkait hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh. 

Selain itu, Gubernur Aceh uga menyampaikan perubahan nama atas 4 pulau tersebut, yakni:  

- Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar 
- Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil 
- Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan 
-Pulau Panjang, tetap. 
 
Namun, proses panjang masih terus bergulir sepanjang tahun. Hanya saja, tak ditemukan kesepakatan dalam pembahasannya. 

Hingga akhirnya pada bulan April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, yaitu menetapkan 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut