Kemendagri Sebut 97 Daerah Belum Tuntaskan Aturan Sanksi Protokol Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 97 daerah belum menuntaskan peraturan soal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2020 yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid Kemendagri, Bahtiar mengatakan 97 daerah itu terus didorong untuk menyelesaikannya. Dari 97 daerah, dua di antaranya merupakan pemerintah provinsi (pemprov).
"Ada 32 provinsi atau 94 persen yang sudah menyelesaikannya. Sementara yang belum Aceh dan Papua," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Sebanyak 95 kabupaten kota atau 18 persen belum membuat aturan ini. Sementara 73 kabupaten kota atau 14 persen sedang dalam proses penyusunan.
“Yang telah menyelesaikan 346 kabupaten kota atau 68 persen. Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan serta pengendalian covid-19,” ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama