Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Hangat di Gayo Lues, Warga Hadiahkan Durian ke Awak Helikopter TNI Pengantar Logistik
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:39:00 WIB
Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut
Kronologi 4 pulau Aceh yang dicaplok Sumut menurut Kemendagri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Tahun 2009

Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau di Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009.

Gubernur Aceh juga turut mengonfirmasi melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 terkait hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh, serta menyampaikan perubahan nama 4 pulau:
 
-      Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar
-      Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil
-      Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan
-      Pulau Panjang, tetap.
 
15 November 2017
 
Melalui surat Nomor 136/40430 tanggal 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan Peta Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) tahun 1978, 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
 
30 November 2017
 
Kemendagri melakukan analisis spasial dengan hasil bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara. Peta Topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dinyatakan bukan sebagai referensi resmi mengenai batas administrasi nasional maupun internasional.
 
8 Desember 2017
 
Surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 menegaskan bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara.
 
Tahun 2018
 
Gubernur Aceh mengirim surat kepada Kemendagri Nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal revisi koordinat 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil.
 
Tahun 2019
 
Gubernur Aceh pada tanggal 31 Desember 2019 kembali mengirim surat kepada Kemendagri perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut