Kemendes dan BPIP Bersinergi Perkokoh Desa melalui Ideologi Pancasila
Taufik yang juga Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) ini berpandangan bahwa semangat memperkuat desa dengan ideologi Pancasila juga sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Desa.
Pasal 2 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan, penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa harus berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan pembangunan desa, nilai Pancasila juga wajib menjadi komitmen yang harus diamalkan bagi para penyelenggara pemerintahan desa. Dengan kata lain, kepala desa ataupun anggota badan permusyawaratan desa diharuskan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Ini penting, karena ini adalah dasar, ini mandat penyelenggaraan pemerintahan, pemberian pelayanan untuk terus kita meningkatkan kesejahteraan di desa," ujar dia.
Editor: Zen Teguh