Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra
Advertisement . Scroll to see content

Kemendes dan BPIP Bersinergi Perkokoh Desa melalui Ideologi Pancasila

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:30:00 WIB
Kemendes dan BPIP Bersinergi Perkokoh Desa melalui Ideologi Pancasila
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid dalam Seminar Online Sosialisasi Pancasila, Selasa (6/10/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ideologi Pancasila tidak bisa dilepaskan dari agenda pembangunan desa ke depan. Nilai-nilai Pancasila diyakini akan mendorong kesejahteraan desa dan masyarakatnya.

Dalam kaitan ini Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengapresiasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dengan segala terobosan dan kebijakannya intensif menyosialisasikan nilai Pancasila ke segala lini kehidupan termasuk dengan menggandeng Kemendes PDTT.

Kerja sama BPIP-Kemendes PDTT antara lain dituangkan melalui nota kesepahaman (MoU) sekaligus peluncuran Desa Pancasila di Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu. Selama ini Kemendes fokus menjadikan desa sebagai dasar sekaligus epicentrum kebangkitan ekonomi desa serta kebangkitan ekonomi nasional.

"Dan dengan MoU ini kita semakin punya kekuatan dan spirit, desa juga sebagai pondasi dan epicentrum, halaman depan bangsa untuk memperkokoh ideologi Pancasila," kata Taufik dalam Seminar Online Sosialiasi Pancasila bertajuk 'Pengarusutamaan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Desa Menuju Indonesia Maju', Selasa (6/10/2020).

Seminar Online Sosialisasi Pancasila dibuka dengan sambutan Kepala BPIP Yudian Wahyudi. Taufik hadir mewakili Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.

Taufik yang juga Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) ini berpandangan bahwa semangat memperkuat desa dengan ideologi Pancasila juga sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Desa.

Pasal 2 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan, penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa harus berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta Bhineka Tunggal Ika.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan pembangunan desa, nilai Pancasila juga wajib menjadi komitmen yang harus diamalkan bagi para penyelenggara pemerintahan desa. Dengan kata lain, kepala desa ataupun anggota badan permusyawaratan desa diharuskan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"Ini penting, karena ini adalah dasar, ini mandat penyelenggaraan pemerintahan, pemberian pelayanan untuk terus kita meningkatkan kesejahteraan di desa," ujar dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut