Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Kedua Aksi Warga Gembok Gerbang SMAN 5 Bukittinggi, Protes Hasil PPDB!
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikbud Bentuk Satgas Implementasi Zonasi

Rabu, 03 Juli 2019 - 07:30:00 WIB
Kemendikbud Bentuk Satgas Implementasi Zonasi
Orangtua calon siswa mendaftar saat PPDB sistem zonasi di SMP Negeri 153 Jakarta, belum lama ini. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kemendikbud akan membentuk satuan tugas (satgas) implementasi zonasi. Satgas ini bertugas sebagai koordinator antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyempurnakan kebijakan zonasi di setiap daerah.

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, kepala lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) yang berada di setiap provinsi di Indonesia akan menjadi koordinator satgas zonasi di daerah. Diharapkan dengan keberadaan satgas ini, program yang terkait dengan implementasi kebijakan zonasi akan lebih terfokus sehingga layanan kualitas pendidikan akan semakin cepat meningkat.

''Jadi dalam rangka menindaklanjuti kebijakan zonasi salah satu yang kita lakukan ialah membentuk satgas implementasi kebijakan zonasi pendidikan. Tugasnya mengoordinasikan, menyinergikan, menyinkronisasikan, sehingga nanti persoalan-persoalan yang (akan) menangani satgas ini,'' katanya usai Rakor Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Dia menjelaskan, satgas ini nanti tidak hanya akan membantu pemerintah daerah dalam menangani proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Namun juga akan membantu menyinergikan pelatihan guru di daerah serta mengoordinir bantuan-bantuan ke daerah untuk peningkatan kualitas layanan dan mutu pendidikan.

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, penerapan sistem zonasi pada PPDB akan ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah, pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana. Selain itu pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru.

"Kewajiban penyediaan akses pada layanan pendidikan sebagai layanan dasar merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang diamanatkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Bahkan APBD itu harus diprioritaskan penggunaannya untuk pendidikan sebagai layanan wajib," ujarnya.

Chatarina melanjutkan, dengan sistem zonasi pemerintah dapat lebih mudah menemukan anak-anak putus sekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun. Tak kalah penting, optimalisasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui sinergi tripusat pendidikan, yakni sekolah/guru, keluarga/orang tua, dan lingkungan/masyarakat.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut