Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur Nataru

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:10:00 WIB
Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur Nataru
Ilutrasi, kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang penambahan waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti. Dalam SE menjelaskan jadwal pembagian rapor dan libur satuan pendidikan akan diberlakukan sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan masing-masing pemda. Satuan pendidikan dilarang untuk menambah libur di luar kalender akademik tersebut.

“Satun pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2,” dikutip dari poin ketiga SE tersebut, Rabu (15/12/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut