Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur Nataru

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:10:00 WIB
Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Dilarang Tambah Waktu Libur Nataru
Ilutrasi, kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai Selasa (14/12/2021). Berlakunya SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru juga mencabut Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Teknologi Nomor 29 Tahun 2021.

Selain itu juga disebutkan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

"Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan," dalam SE tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut