Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Nadiem Bantah Kliennya Bikin Grup WhatsApp untuk Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikbudristek Ingatkan Satgas PPKS untuk Tidak Hanya Bekerja saat Ada Laporan Saja

Kamis, 29 Juni 2023 - 16:03:00 WIB
Kemendikbudristek Ingatkan Satgas PPKS untuk Tidak Hanya Bekerja saat Ada Laporan Saja
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kemendikbudristek mengingatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi untuk tidak hanya bekerja saat ada laporan. Pasalnya, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. 

Menurut Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, kehadiran Satgas PPKS di lingkungan kampus diharapkan bisa mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga tidak jatuh korban.

“Satgas PKKS punya tanggung jawab besar dan tanggung jawab mulia dalam menciptakan lingkungan kampus kondusif, aman, dan nyaman dari tindak kekerasan seksual,” ucap dia dikutip dari laman Kemendikbudristek, Kamis (29/6/2023).

Menurut Chatarina, kampus bebas dari kekerasan merupakan perwujudan sila ke-2 Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sekaligus bentuk tanggung jawab atas perlindungan harkat dan martabat setiap warga kampus. 

“Karenanya Satgas PPKS memiliki tanggung jawab yang sangat mulia," tuturnya.

Mengingat tanggung jawab yang besar dan mulia tersebut, kata Chatarina, Satgas PPKS tidak hanya bekerja saat ada pelaporan saja. Sebab, tidak ada laporan bukan berarti tidak ada kekerasan.

“Karena kalau tidak ada pelaporan, itu belum tentu tidak terjadi kekerasan,” ujar Chatarina.

Meski demikian, penanganan dan pencegahan tindak kekerasaan seksual di kampus tidak bisa hanya mengandalkan Satgas PPKS saja. Pihak kampus harus berkoordinasi dengan berbagai institusi lainnya. 

“Menangani ini tidak bisa sendiri, tapi harus kolaborasi dengan K/L lain,” ucap dia.

Sebagai informasi pembentukan Satgas PPKS perguruan tinggi merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Saat ini keseluruhan dari 125 perguruan tinggi negeri (PTN) yang terdiri atas 76 PTN akademik dan 49 PTN vokasi telah membentuk Satgas PPKS.

Adanya Satgas PPKS di kampus membuat korban kekerasan seksual dapat langsung mengetahui ke mana harus melapor dan dilindungi serta diproses laporannya. Sebelumnya, pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih minim karena ada rasa tidak percaya jika dilaporkan pada pimpinan akan diproses, bahkan disalahkan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut