Kemendikdasmen Mulai Tindak Lanjuti Putusan MK, Kalkulasi Anggaran SD-SMP Swasta Gratis
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk sekolah SD dan SMP gratis, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dibacakan beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyebut pihaknya tidak akan terburu-buru menghitung anggaran yang dibutuhkan.
"Kita sedang menghitung kan banyak sekali ini, tunggu ya. Kan ini hitungannya besar, jadi enggak bisa cepat," kata Atip usai menghadiri diskusi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Dia mengatakan Kemendikdasmen tidak ingin kebutuhan anggaran dibahas secara cepat. Hal ini penting agar tidak ada kekeliruan saat pelaksanaan putusan MK di kemudian hari.
"Nanti kalau penghitungannya tidak akurat, kan anggaran juga enggak. Jadi kita sedang menghitung secara akurat," ujarnya.
Atip menyampaikan Kemendikdasmen juga sedang berkoordinasi dengan sejumlah kementerian sebagai bentuk pelaksanaan amanat putusan MK.
"Ya kira-kira dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama. Itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya, putusan MK. Maka kita perlu koordinasi," pungkasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD dan SMP sederajat baik yang berstatus negeri maupun swasta secara bertahap.
Permohonan uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga ibu rumah tangga yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan, pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa, "Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.
MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Editor: Rizky Agustian