Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan, Pecah Kepadatan Kendaraan saat Nataru
Jumat, 05 Desember 2025 - 14:57:00 WIB
- Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Penyeberangan Lembar
- Dermaga Bulusan beropersi opsional untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ketapang. Sementara itu Pelabuhan Penyeberangan Jangkar atau pun Pelabuhan Penyeberangan Lembar dapat dilalui kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton.
Editor: Rizky Agustian