Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Penampilan Terbaru Donnie Sibarani Eks Vokalis Ada Band yang Bikin Pangling, Ini Fotonya!
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Viral Injak Alquran dan Diduga KDRT 

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:00:00 WIB
Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Viral Injak Alquran dan Diduga KDRT 
Kemenhub menonaktifkan sementara pejabat yang diduga melakukan KDRT. (Foto: MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah membebastugaskan sementara Asep Kosasih Samapta dari jabatannya sebagai Kepala Otoritas Bandara (Otban) di wilayah X Merauke. Asep viral di media sosial karena menginjak Alquran dan diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan mengatakan, pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait KDRT.

Kasus tersebut secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara. 

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Cecep dalam keterqbgan tertulis, Jumat (17/5/2024).

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Nantinya, jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi. 

"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Sesditjen Cecep.

Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, Cecep menegaskan Kementerian Perhubungan tidak bisa ikut terlibat dalam pemeriksaan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut