Kemenhub Terapkan Batas Radius Beli Tiket Kapal Ferry, Cegah Antrean Panjang Masuk Pelabuhan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menata layanan pesan tiket online angkutan penyeberangan di aplikasi Ferizy. Hal ini demi meningkatkan kenyamanan pengguna jasa angkutan penyeberangan.
Kemenhub menerapkan ketentuan pembelian tiket online kapal ferry dengan batas radius sebelum masuk pembelian tiket.
"Kini pembelian tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum masuk pelabuhan," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Sabtu (16/12/2023).
Ketentuan ini dikeluarkan guna meminimalkan antrean panjang sebelum masuk pelabuhan. Aturan ini juga untuk mengurangi praktik percaloan tiket sebelum pelabuhan.
Aturan diterapkan sejak 11 Desember 2023 hingga seterusnya. Bila tiket sudah dimiliki oleh calon penumpang jauh sebelum masuk pelabuhan, maka antrean sebelum pelabuhan tidak akan terlalu panjang.
Sebaliknya, bila sudah mengantre tapi tak bertiket, maka antrean akan memakan waktu lama karena harus menambah waktu beli tiket secara online di gerbang masuk.
"Pemberlakuannya untuk kali ini 4 pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Yang perlu menjadi perhatian juga adalah aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan," ujar Dirjen Hendro.