Kemenhub Ungkap Kronologi Bus Terguling di Tol Krapyak hingga Tewaskan 16 Orang
Sementara itu, Aan mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan wisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Bahkan, dari hasil uji dinyatakan kendaraan tak laik jalan.
"Setelah dicek pada aplikasi Mitra Darat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP," ucap Aan.
Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil ramcheck kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional.
Sementara itu, Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Editor: Puti Aini Yasmin