Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zulhas Ngaku Sudah Biasa Panggul Beras: Jangan Cuma Emosi, Mari Bantu Saudara Kita
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Kembali Segel Tiga Subjek Hukum yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Sumatra

Senin, 08 Desember 2025 - 17:30:00 WIB
Kemenhut Kembali Segel Tiga Subjek Hukum yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Sumatra
Kemenhut menyegel tiga subjek hukum yang diduga jadi penyebab banjir di Sumatra. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Masih ada 6 subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” tutupnya.

Tiga Subjek hukum yang disegel:

1. Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.
3. PHAT Mahmudin di Desa Somba Debata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Sementara itu, berikut ini empat subjek hukum yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan

1.⁠ ⁠Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
2.⁠ ⁠PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
3.⁠ ⁠PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
4.⁠ ⁠PHAT David Panggabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut